Lowongan Kerja Yamaha Motor
Nama Perusahaan : SSant & Sons
Deskripsi : SSant & Sons | Finance Consultant & Human Resources Management
Kami membuka lowongan, karir dan pekerjaan untuk klien-klien kami.
Untuk melihat detail lowongan yang tersedia please visit
http://www.ssantsons.com/career.html
Lowongan untuk :
Sales Supervisor YAMAHA
(kode: SPV)
Lokasi Kerja di : Serpong Tangerang
Persyaratan :
Informasi mengenai klien
Klien adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam usaha Penjualan, Bengkel, Suku Cadang kendaraan bermotor roda dua. memegang lisensi dealer YAMAHA untuk area Jabodetabek. Sejauh ini sudah membuka 2 cabang di Serpong dan memiliki 32 karyawan
Syarat dan kualifikasi
Laki-laki, tidak lebih dari 35th, Sedikit banyak mengerti bahasa mandarin (diutamakan), Pendidikan minimum D3 sederajat, S-1 diutamakan, Memiliki kendaraan sendiri, SIM C, Domisili Serpong Tangerang dan sekitarnya, Menangani target penjualan unit, khususnya direct selling, Bertanggung jawab ke Pimpinan Cabang, Berpengalaman dalam sistem Penjualan, membawahi dan bekerja dalam team, serta mengkoordinasi target team baik secara individu maupun keseluruhan (membawahi 10 salesman)
Informasi Lowongan
Probation 3 bulan, Penilaian based on target, minimum 100 unit per 3 bulan, System incentive adalah progressive dan diperhitungkan serta dibayarkan per-3 bulan, sebagai berikut: 1)100 unit/ per-3 bulan, incentive 50% gaji, 2)150 unit/ per-3 bulan, incentive 100% gaji, 3)180 unit/ per-3 bulan, incentive 150% gaji, 4)200 unit/ per-3 bulan, incentive 200% gaji.
Gaji selama probation Rp. 2 juta / bulan (take home paid), Kondisi setelah lulus probation adalah: Diangkat sebagai karyawan tetap, Incentive tetap diberikan dan 25% kenaikan gaji
Alamat Surat, dsb :
Kirimkan lamaran dan CV lengkap ke :
SSant & Sons
via email ke :
career@ssantsons.com
mohon cantumkan kode lowongan pada subject email
Cantumkan dalam surat lamaran, anda mengetahui informasi lowongan ini tanggal berapa dan dari mana (dari website apa atau koran apa atau yang lainnya).
Tgl. Penutupan : 27 Jan 2009